Menkominfo Minta OJK Blokir 1.931 Rekening Bank Terlibat Judi Online

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait judi online. Tercatat, ada 1.931 rekening yang
yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Hal itu juga berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat," ujar Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2023).
Salah satu output dari penanganan, kata Budi, yakni ditemukan rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online. Budi pun sudah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023 berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur dia.
Sekadar informasi, sejak tanggal 17 Juli sampai 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Puti Aini Yasmin