Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU: 99,9 Persen Palsu, Clear!
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Ditunjuk jadi Ketua Tim Percepatan Industri Gim, Ini 20 Jabatan yang Diberikan Jokowi 

Rabu, 14 Februari 2024 - 13:40:00 WIB
Luhut Ditunjuk jadi Ketua Tim Percepatan Industri Gim, Ini 20 Jabatan yang Diberikan Jokowi 
Luhut ditunjuk sebagai Ketua Tim Percepatan Industri Gim (screenshot IG Luhut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali dipercaya Jokowi memegang jabatan. Kali ini, ia dipercaya menjadi Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Penunjukan Luhut itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditetapkan dan ditandatangani Jokowi pada tanggal 12 Februari 2024.

Sebelum ini, Jokowi telah memberikan beberapa jabatan untuk diemban oleh Luhut. Apa saja?

  • 1. Kepala Staf Kepresidenan

Di awal Jokowi menjabat, Luhut pernah dipercaya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Jabatan itu diemban pada 31 Desember 2014-2 September 2015

  • 2. Menko Polhukam

Lalu, pada 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Jokowi menunjuk Luhut sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kala itu, Luhut menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno.

Lalu, pada reshuffle kabinet Jokowi menunjuk Luhut sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Kala itu, Luhut menggantikan Rizal Ramli.

  • 4. Plt Menteri ESDM

Saat polemik dwi kenegaraan yang dimiliki Menteri ESDM Arcandra Tahar, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Plt Menteri ESDM. Ia pun menjabat dari Agustus hingga Oktober 2016.

  • 5. Plt Menteri Perhubungan 

Tak cuma itu, Luhut juga sempat menjadi Plt Menteri Perhubungan (Menhub) pada Mei 2020. Ia menggantikan Budi Karya Sumadi yang terpapar Covid-19 sementara waktu.

  • 6. Plt Menteri Kelautan dan Perikanan

Jokowi juga kembali memerintahkan Luhut menjadi Plt Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi.

  • 7. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional

Selain menjabat sebagai Menko Marves, Luhut juga menjadi Ketua Dewan SDA Nasional. Berdasarkan Perpres 53/2022, Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. 

  • 8. Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia 

Saat Indonesia menjadi tuan rumah G20, Luhut dipercaya menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20. Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang duduk di posisi Dewan Pengarah.

  • 9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Guna mempercepat pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.

  •  11. Ketua Tim Gernas BBI

Pemerintah mencanangkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang tertuang dalam Perpres No 15 tahun 2021. Jokowi pun menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021.

  • 12. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Pada 22 Juni 2021, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut pun dipercaya menjadi Ketua Dewan Pengarah. 

  • 13. Wakil Ketua KPCPEN dan Koordinator PPKM Jawa-Bali

Saat pandemi Covid-19, Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk memulihkan ekonomi dan menanggulangi Covid-19. Komite ini dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan salah satu wakil ketuanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan. 

  • 14. Ketua Tim Nasional P3DN

Presiden Jokowi secara khusus membentuk tim yang dinamakan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Pembentukan Tim Nasional P3DN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 dan diketuai oleh Luhut.

  • 15. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank 2018

Saat perhelatan IMF-World Bank 2018 di Indonesia, Luhut dipercaya sebagai Ketua Panitia Nasional untuk mengkoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga.

  • 16. Ketua Pengarah Satgas Sawit

Jokowi membentuk satuan tugas yang khusus menyoroti masalah industri sawit. Satgas tersebut dipimpin oleh Luhut dan aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2023.

  • 17. Ketua Satgasus Percepatan Realisasi Investasi di IKN

Saat pemerintah menggenjot pembangunan IKN, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk memimpin task force percepatan investasi di IKN, Penunjukan Luhut diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta pada 15 Mei 2023. 

  • 18. Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta

Pada Agustus 2023, kondisi polusi di Jakarta menjadi sorotan karena berbahaya. Jokowi pun menunjuk Luhut menjadi Koordinator Penanganan Percepatan Realisasi Polusi di Jakarta.

  • 19. Penanggung Jawab Substansi KTT AIS Forum 2023

Saat Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan Tahun 2023 atau Archipelagic and Island State Forum (KTT AIS Forum 2023), Jokowi menunjuk Luhut sebagai penanggung jawab substansi KTT AIS Forum yang akan digelar di Bali pada 10-11 Oktober 2023.

  • 20. Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Terakhir, pada 12 Februari 2024 Jokowi baru saja menunjuk Luhut sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut