Kantongi Rp61,01 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tidak Puas

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga hari terakhir pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 30 Juni 2022, jumlah harta yang diungkap wajib pajak sebesar Rp594,82 triliun. Sedangkan untuk pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp61,01 triliun.
Namun ternyata Sri Mulyani mengaku belum puas terhadap hasil tersebut. Karena itu, menurutnya, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan akan selalu senantiasa untuk terus memperbaiki pondasi pajak.
"Jadi kalau ngomong puas, ya tidak pernah puas karena kalau sudah bilang puas berarti tax ratio kita sudah tinggi sedangkan tax ratio kita masih rendah," kata dia dalam konferensi pers Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, PPS ini merupakan salah satu upaya dalam membangun dan memperbaiki pondasi pajak.
"Jadi dengan PPS ini, tugas kita belum selesai karena masih panjang mengingat tax ratio di Indonesia masih termasuk yang terendah, jadi kita pasti belum puas," ucapnya.
Menurut Sri Mulyani, ini bukanlah upaya yang sederhana. Hal itu mengingat keadaan Indonesia sebagai negara yang geografisnya tinggi, ekonomi terbuka, dan negara tetangga yang juga terus memperbaiki iklim perpajakan mereka.
"Ini akan memberikan pressure bagi kita, jadi ini merupakan tugas terus-menerus bagi Dirjen Pajak," ucap Sri Mulyani.
Editor: Jujuk Ernawati