Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Nusantara Beat, Band Asal Belanda Populerkan Lagu Tradisional Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Roti Aoka Disebut Mengandung Bahan Kosmetik, Manajamen Buka Suara

Sabtu, 20 Juli 2024 - 07:15:00 WIB
Heboh Roti Aoka Disebut Mengandung Bahan Kosmetik, Manajamen Buka Suara
ilustrasi roti Aoka dituding pakai pengawet (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Heboh di sosial media roti Aoka disebut mengandung bahan kosmetik sebagai pengawet. Merespons hal itu manajemen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) buka suara.

Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani tidak membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Roti Aoka telah melewati hasil pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan telah mendapatkan izin edar.

“Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kadaluarsa Roti Aoka bukan 6 bulan,” ujat Kemas, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).

Sementara itu, kabar heboh tersebut bermula saat muncul pemberitaan berdasarkan hasil uji lab PT SGS Indonesia. Namun, dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, terdapat klarifikasi tertulis bahwa pihaknya membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak mereka.

Kemas memastikan, PT IBF telah melakukan investigasi intensif terhadap penyebaran informasi yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak tertentu.

“PT Indonesia Bakery Family selaku produsen Roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen,” katanya

“Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan,” ucap Kemas.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut