Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bapanas Mulai Salurkan SPHP Jagung, Sasar 2.109 Peternak
Advertisement . Scroll to see content

Harga Beras Tinggi, Mendag: Ada Masalah Distribusi dari Bulog ke Pedagang

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:19:00 WIB
 Harga Beras Tinggi, Mendag: Ada Masalah Distribusi dari Bulog ke Pedagang
Ilustrasi harga beras. (Foto: dok vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, vozpublica.id — Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, masih menemukan harga beras medium yang mencapai Rp10.000 saat berkunjung ke Pasar Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat. Harga tersebut melampaui yang telah dipatok pemerintah, yakni Rp9.450 per kg.

“Harga beras dari Bulog Rp 8.200. Tapi kalau saya lihat masalahnya adalah bagaimana (distribusi) dari Bulog ke penjual,” ujar Mendag saat melakukan kunjungan ke Pasar Cisalak di Jakarta, Sabtu (28/1/2023)

Menurut dia, permasalahan yang menyebabkan  tingginya harga beras adalah distribusi dari Bulog ke pedagang yang terbatas. Hal ini membuat pedagang cenderung membeli ke agen besar yang harganya mahal.

“Kalo pedagang ambil ke Bulog terbatas, agen besar kan jualnya mahal. Jadi saya sudah ketemu penyebab kenapa harganya gak turun,” ungkap Zulkifli

Dia mengaku sedang mencari solusi agar distribusi beras Bulog dapat langsung diterima oleh pedagang pasar, sehingga harga jualnya sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Nanti kami bahas bagaimana harga Bulog yang Rp8.200-Rp 8.300 sampai ke penjual pengecer, ini lagi cari caranya dengan harga yang Rp 
9.450," kata Zulkifli.

Selain beras, lanjutnya, harga bahan pokok lainnya terpantau stabil. “Kalau harga-harga tadi kita lihat stabil, ada yang turun, ada yg naik tapi sedikit. Boleh dikatakan harga stabil,” tutur Zulkifli. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut