JAKARTA, vozpublica.id - Cara klaim JHT di bawah 10 juta lewat JMO menarik untuk diulas kali ini. BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan untuk pekerja di seluruh Indonesia.
Salah satu program yang dapat dinikmati oleh pekerja adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat program satu ini adalah peserta akan menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, maupun meninggal dunia.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dicairkan melalui aplikasi JMO Mobile. Jadi, peserta tidak perlu melakukannya dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tentunya, pengajuan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta maupun pekerja. Bahkan, dana yang dapat diklaim oleh setiap individunya kurang dari Rp10 juta atau bahkan lebih.
Nah, berikut ini vozpublica.id akan berikan ulasan cara klaim JHT di bawah 10 juta lewat JMO yang dirangkum dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/1/2024).
Itulah cara klaim JHT di bawah 10 juta lewat JMO. Selamat mencoba!