Lalamove Maksimalkan Layanan Kendaraan MPV dan Van

Dani M Dahwilani
Jenis kendaraan roda empat yang dapat dimanfaatkan jasa pengiriman barang adalah mobil multi purpose vehicle (MPV) atau city car dan van. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, vozpublica.id - Kebutuhan kendaraan untuk jasa angkutan pengiriman barang atau logistik semakin meningkat. Hal ini menjadi peluang bagi pemilik kendaraan menjadikan tunggangannya sebagai unit usaha.

Adapun jenis kendaraan roda empat yang dapat dimanfaatkan untuk usaha tersebut adalah mobil multi purpose vehicle (MPV) atau city car dan van. Langkah ini diambil platform jasa pengiriman barang Lalamove dalam meningkatkan layanannya.

Mereka memberikan kesempatan bagi pemilik mobil kendaraan tersebut untuk menjadi mitra dalam jasa pengiriman logistik. Apa syaratnya?
 
Marketing Manager Lalamove Indonesia, David Ceasario mengemukakan, kedua model armada ini dimanfaatkan dikarenakan permintaan pasar yang tinggi untuk pengiriman volume lebih besar dan jumlah banyak. Sebelumnya, Lalamove sudah bermitra dengan kendaraan roda dua.

"Kami mendapatkan permintaan cukup tinggi dari berbagai jenis industri baru yang membutuhkan pengiriman dengan armada punya muatan lebih besar, serta penanganan khusus. Di mana secara spesifik hal ini yang dapat dipenuhi dua jenis armada baru yang ditawarkan Lalamove, yaitu MPV dan van," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Dia menerangkan syarat kendaraan yang digunakan untuk jasa pengiriman Lalamove memiliki surat-surat lengkap, kondisi mobil baik dan usia kendaraan maksimal 5 tahun.

Untuk layanan, kendaraan van dapat mengangkut barang dengan berat maksimal 600 kg, sementara ruang kargonya menawarkan panjang 210 cm, lebar 150 cm, dan tinggi 120 cm. Untuk MPV atau city car bisa membawa barang hingga 350 kg, panjang ruang kargo 175 cm, lebar 100 cm, dan tinggi 85 cm.

David menyebutkan, Lalamove memberikan layanan pengiriman barang untuk individu dan pelaku bisnis dengan cakupan wilayah Jakarta Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Untuk jasa pengiriman, perusahaan memberikan tarif, masing-masing jenis kendaraan roda dua Rp16.000 flat untuk 5 km pertama, mobil MPV Rp16.500 untuk 3 km pertama, dan untuk kendaran van Rp145.000 untuk 15 km pertama.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
3 bulan lalu

Wuling Siapkan Senjata Baru Mobil MPV Listrik di Indonesia

Mobil
4 bulan lalu

Sasar Segmen Baru, Wuling Ungkap Mobil Listrik EV Van Akan Diluncurkan Kuartal Ketiga Tahun Ini

Mobil
4 bulan lalu

Viral Pengemudi Todongkan Pistol ke Pengendara Lain, Begini Tanggapan Lalamove

Nasional
4 bulan lalu

Kronologi Sopir Lalamove Todong Pistol ke Pengemudi Mobil di Tol Cipularang, Tak Terima Disalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal