JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur regulasi yang berkaitan dengan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik pada Pemilu 2024. Aturan ini tertuang dalam rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.
Komisioner KPU, Idham Holik menyampaikan hal ini belum pernah diatur dalam pemilu sebelumnya. KPU mengatakan peraturan pemilu menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin berkembang saat ini.
"Ini mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money, dan sejenisnya. Pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," kata Idham dalam paparannya saat rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Apalagi, sekarang ini banyak masyarakat Indonesia yang semakin akrab dengan penggunaan uang elektronik tersebut. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting bagi KPU untuk mengaturnya.
"Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," ujarnya.