JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dkk pada Senin (11/12/2023) ini. Agendanya yakni pembacaan gugatan praperadilan.
"Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (11/12/2023).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan tergugat KPK dan pimpinan KPK itu bakal digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono yang menangani perkara tersebut," kata Djuyamto.
Gugatan yang diajukan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Keppres diteken menindaklanjuti surat pengunduran diri Eddy.
Keppres pemberhentian Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023. Dengan demikian, Eddy tak lagi menjabat Wamenkumham.