JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Walbertus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang Oki dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU di sidang, Kamis (18/7/2024).
Walbertus dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Jaksa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023) lalu.
Walbertus diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.