JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana meyakini konten berita clickbait berkurang di masa mendatang. Berita judul berlebihan atau sensasional akan berkurang setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights berlaku.
“Ke depannya, saya membayangkan clickbait tidak akan ada lagi, itu kan artinya terkurangilah dengan ini (Perpres Publisher Rights). Karena kan yang akan dikejar oleh media-media mainstream tersebut itu adalah konten-konten yang betul-betul memiliki kualitas,” ujar Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema 'Perpres Publisher Rights, untuk Siapa?', di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Yadi mengatakan, tantangan media saat ini adalah media mainstream dituntut berlomba-lomba untuk terus mengembangkan jurnalisme berkualitas sejalan dengan penerapan Perpres Publisher Rights.
“Artinya konten-konten yang dihasilkan oleh media mainstream baik itu web gitu kan, online media cetak, maupun TV dan lain-lain mereka harus mengembangkan jurnalisme-jurnalisme yang berkualitas sesuai dengan kode etik dan lain-lain karena nanti yang akan diaplikasi oleh platform itu konten-konten semacam itu nanti,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya Perpres Publisher Rights yang akan berlaku 6 bulan setelah disahkan pada 20 Februari 2024 lalu akan mengurangi potensi pencurian konten, terutama konten yang disadur menjadi konten yang tidak bertanggung jawab.
“Sekarang kan banyak sekali gitu kan, yang misalkan asal ambil konten, kemudian dimasukkin dan disebarkan melalui distribusi konten platform media digital tadi itu. Nah itu yang kita sayangkan gitu kan,” kata Yadi.
“Nanti tidak akan ada lagi dengan setelah efektifnya Perpres ini, saya yakin ini akan baik,” ujarnya.