JAKARTA, vozpublica.id - Dewan Pers menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR. RUU itu dinilai akan mengancam kemerdekaan pers dan menjadikan produk jurnalistik tidak berkualitas.
"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Selain itu, kata Ninik, RUU Penyiaran tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.
"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.
Ketiga RUU Penyiaran menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi didalamnya.
"Kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak diintegrasikan, bahkan para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan dan dalam konteks RUU Penyiaran ini. Dewan Pers dan konstituen selaku penegak Undang-undang nomor 40 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU ini," pungkasnya.