JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu memastikan perusahaan platform digital dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang 'Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau Publisher Rights. Meta hingga Google selalu ikuti merumuskan pasal dalam perpres tersebut.
"Perusahaan platform dilibatkan dari awal, seperti Meta, Google dan lain-lain selalu mengikuti kegiatan diskusi rumusan pasal demi pasal dalam Perpres ini," ujar Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024)
Ninik menyebutkan perusahaan platform digital dilibatkan dalam konsultasi penyusun perpres itu di berbagai kementerian. Mereka juga datang ke Dewan Pers berkali-kali.
"Proses pembahasan dengan fasilitasi dari Kemkominfo juga mereka dihadirkan secara langsung, juga difasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham saat proses harmonisasi kebijakan terkait Perpres ini. Jadi respons dalam artian proses yang panjang mereka dilibatkan," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.