JAKARTA, vozpublica.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan sejumlah isu krusial dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah majunya kembali petahana, termasuk 40 Penjabat (Pj) kepala daerah yang hendak bertarung dalam Pilkada di daerahnya masing-masing.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun kepolisian yang berniat mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan 2024 untuk segera mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon. Berdasarkan Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2024, pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024, sementara penetapan paslon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.
"Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," kata Bagja, Kamis (1/8/2024).
Bagja menekankan majunya elite birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN, seperti mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.
Selain itu, politisasi program kerja juga berpotensi dilakukan oleh petahana maupun elit birokrat daerah. "Masih ditemukan potensi politisasi program kerja termasuk di dalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Kemedagri telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 Pj kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pemilihan 2024.
"Kami sudah menerima lebih kurang sekitar hampir 40 pernyataan permohonan pengunduran diri oleh para Pj karena mereka ikut mencalonkan diri dalam pilkada," kata Tito, Selasa (30/7/2024).