TANGERANG, vozpublica.id - Pemuda berinisial S (23), warga Sudimara, Kota Tangerang, ditangkap polisi karena bertransaksi menggunakan uang palsu. Dia kedapatan membeli handphone (HP) lewat media sosial dan membayarnya menggunakan uang palsu berupa pecahan Rp50.000 sebanyak 19 lembar.
Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo, mengungkapkan pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari orang lain. Uang itu didapat dari hasil penjualan HP sebelumnya.
"Pelaku S melakukan COD dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, Karang Tengah. Saat dilakukan pembayaran cash, korban menyadari kalau uang yang diberikan adalah palsu dan segera melaporkan ke unit Reskrim Polsek Ciledug," kata Diorisha, Minggu(8/10/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat pada jaringan peredaran uang palsu melalui medsos itu. Sebab, terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara Cash on Delivery (COD).
Dia mengimbau agar masyarakat hati-hati saat bertransaksi jual beli melalui marketplace di medsos, terlebih dengan sistem COD yang rentan terhadap tindak kejahatan.
"Saat ini, kami (polisi) masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut," ujarnya.