BOGOR, vozpublica.id - Pengendara motor yang masuk ke ruas Tol Jagorawi diberhentikan polisi. Pengendara itu mengaku mengikuti arahan dari Google Maps.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi AKP Budi Hernawan mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.30 WIB pada Senin 13 November 2023. Pengendara motor yang diketahui berinisial MAA (23) itu masuk di Tol Jagorawi dari arah Bogor menuju Ciawi.
"Menurut keterangan pengemudi mengikuti Google Maps mobil selanjutnya masuk tol," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Selanjutnya, polisi memberhentikan motor tersebut di Gerbang Tol Bogor 2. Kendaraan berikut pengendaranya dilakukan pendataan oleh polisi.
"Tindakan yang diambil mendata identitas pengendara dan kendaraan," jelasnya.
Setelah dilakukan pendaraan, pengendara tersebut membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Termasuk diberikan nasihat karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Membuat penyataan dan diberi nasihat, lalu dikeluarkan di samping Gerbang Bogor," tutupnya.