Lecehkan Pasien, Perawat di Klinik Tangerang Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Perawat di salah satu klinik kawasan Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien. (Foto: Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menangkap pria berinisial H. Dia ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien berusia 19 tahun di salah satu klinik kawasan Larangan, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero menyatakan pelaku berstatus perawat di klinik tersebut.

“Bahwa tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis,” kata David dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

David menjelaskan, pelaku merupakan pemilik klinik tersebut. Akan tetapi, kata dia, izin tersebut sudah mati sejak 2022.

“Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” ujar dia.

Adapun kasus ini bermula saat perempuan berusia 19 tahun melaporkan dugaan pelecehan seksual saat memeriksakan kesehatan di salah satu klinik kawasan Kota Tangerang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Health
3 bulan lalu

Bahayakan Nyawa Pasien, AI Tidak Bisa Berikan Resep dan Gantikan Peran Dokter

Nasional
3 bulan lalu

Kebakaran RS Hermina Jatinegara Berasal dari Poliklinik Farmasi, Api Padam dalam 25 Menit

Nasional
3 bulan lalu

Pasien RS Hermina Jatinegara Kembali Masuk Gedung setelah Sempat Dievakuasi Imbas Kebakaran

Nasional
3 bulan lalu

Kebakaran di RS Hermina Jatinegara, 75 Pasien Berhasil Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal