JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menangkap pria berinisial H. Dia ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien berusia 19 tahun di salah satu klinik kawasan Larangan, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero menyatakan pelaku berstatus perawat di klinik tersebut.
“Bahwa tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat/tenaga kesehatan bukan sebagai dokter/tenaga medis,” kata David dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
David menjelaskan, pelaku merupakan pemilik klinik tersebut. Akan tetapi, kata dia, izin tersebut sudah mati sejak 2022.
“Dikarenakan izin yang mati, maka tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut,” ujar dia.
Adapun kasus ini bermula saat perempuan berusia 19 tahun melaporkan dugaan pelecehan seksual saat memeriksakan kesehatan di salah satu klinik kawasan Kota Tangerang.