Bandar Narkoba Alex Bonpis Hadapi Tuntutan Jaksa di PN Jakut Hari Ini

Yohannes Tobing
Ilustrasi bandar narkoba (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba Alex Bonpis, Kamis (21/9/2023). Alex dikenal sebagai bandar narkoba yang berasal dari Kampung Bahari, Jakarta Utara. 

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Utara, sidang tuntutan Alex Bonpis dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Alex juga diketahui berprofesi sebagai pelaut.

Perkara Alex Bonpis ini masih punya kaitan dengan perkara peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dari jaringan Teddy. 

Alex Bonpis adalah salah satu penerima narkoba yang dijual Teddy Minahasa melalui Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Barang bukti yang digelapkan dalam kasus ini diketahui bermuara di Kampung Bahari. 

Alex ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (16/1/2023) malam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

5 Rekomendasi Tempat Lari Malam di Jakarta Utara, Cocok untuk Pemula hingga Pro

Megapolitan
13 hari lalu

Terungkap! Bocah Tewas di Indekos Penjaringan Ditemukan Ayahnya yang Kangen

Buletin
13 hari lalu

Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kosan Penjaringan, Diduga Korban Penganiayaan

Megapolitan
14 hari lalu

Kebakaran di Cilincing Jakut, 15 Rumah Dilahap Si Jago Merah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal