DEN HAAG, vozpublica.id - Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang terbuka membahas kewajiban Israel atas wilayah-wilayah Palestina yang diduduki. ICJ telah menerima 45 pernyataan tertulis dari berbagai negara serta organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban Israel tersebut.
"Mahkamah akan menggelar sidang terbuka, akan dibuka pada Senin 28 April 2025, di Istana Perdamaian, Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah," bunyi pernyataan ICJ, seperti dikutip dari Anadolu, Kamis (13/3/2025).
Proses konsultasi tersebut mendapat respons dari berbagai negara dan entitas. Pengajuannya disampaikan dalam waktu yang ditentukan oleh presiden ICJ pada 23 Desember lalu. Dalam hal ini, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar negara-negara yang telah menyampaikan pendapat mereka kepada ICJ di antaranya, Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat, dan Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab juga telah menyampaikan pandangan mereka.
Namun sesuai Pasal 106 ICJ, pernyataan tertulis itu baru bisa dipublikasikan ke masyarakat umum setelah proses sidang terbuka dimulai.
Sebelumnya Israel menghadapi tuduhan genosida di pengadilan tertinggi PBB tersebut terkait perang di Jalur Gaza yang telah menewaskan sekitar 50.000 orang.