BEIJING, vozpublica.id - Seorang video blogger (vlogger) perempuan asal Zhejiang, China, divonis hukuman penjara 1 tahun dan 9 bulan atas perbuatan cabul yang disiarkan di media sosial.
Perempuan dengan nama panggilan Qiqi itu juga didenda sebesar 50.000 yuan atau sekitar Rp105 juta dalam sidang di Pengadilan Rakyat Zhuji, Zhejiang, seperti dikutip dari The Star, Selasa (22/1/2019).
Qiqi membuat heboh warganet China pada 2017 dengan menyiarkan langsung persetubuhannya dengan belut.
Perempuan 28 tahun itu mengaku ingin mendapat uang dengan cepat melalui pertunjukan seks live secara online. Dalam dua bulan dia bisa mengantongi 91.000 yuan atau sekitar Rp190 juta.
Sementara itu persetubuhan ekstrem dengan belut dilakukan atas permintaan seorang pria pengikut channelnya. Tayangan itu disiarkan langsung di akun khusus VIP yang dibuat pada Maret 2017.
Meskipun mulanya hanya ditayangkan di akun khusus, klip berdurasi 2 menit tersebut ternyata beredar luas di media sosial sehingga memicu kemarahan publik.
Qiqi pun ditangkap polisi pada Mei 2018 dan sidang vonisnya digelar Senin (21/1/2019).