JAKARTA, vozpublica.id - Ramai kabar Ustadz Khalid Basalamah diperas oknum Kementerian Agama (Kemenag). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan faktanya.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pemerasan itu terjadi ketika Ustaz Khalid Basalamah berencana memberangkatkan jemaahnya menggunakan visa haji furoda.
Namun, penceramah itu ditawari seorang oknum dari Kemenag untuk menggunakan kuota haji khusus. Insiden ini yang viral di media sosial.
Kata Asep, Ustaz Khalid sempat mempertanyakan proses antrean untuk kuota haji khusus, karena dia ingin jemaahnya bisa berangkat pada tahun yang sama (2024). Si oknum Kemenag mengatakan, keberangkatan tetap bisa dilakukan di 2024.
Nah, proses pergantian visa ini mengharuskan Ustaz Khalid mengeluarkan tambahan dana sebagai uang percepatan. Uang yang diminta itu bernilai 2.400 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (USD).
Setelah menyetujui, Ustaz Khalid mengumpulkan dana dari para jemaah yang akan berangkat haji dan menyerahkannya ke oknum Kemenag tersebut.
Belakangan, uang dari Ustaz Khalid dikembalikan oleh oknum Kemenag, karena takut setelah DPR membentuk panitia khusus untuk menyelidiki pembagian kuota haji.