BATU, vozpublica.id - Makam mantan Wali Kota Batu Periode 2007-2017 yang menjadi kontroversi kini menemui titik jelas. Pihak keluarga akhirnya legowo memindahkan jasad Eddy dari Taman Makan Pahlawan (TMP) ke pemakaman keluarga pada Jumat (2/8/2024).
Langkah itu diambil lantaran pemakaman jenazah Eddy Rumpoko di TMP Suropati menuai banyak pro dan kontra di kalangan Masyarakat. Sebagian mereka menolak dan mengecam pemakaman Eddy Rumpoko di TMP karena mantan Wali Kota Batu itu masih berstatus warga binaan kasus korupsi saat meninggal dunia.
Jenazah akhirnya dipindahkan ke tempat pemakaman keluarga yang berada di Jalan Sakutra Dusun Srebet, Desa Pesanggrahan, Kota Batu, yang letaknya kurang lebih 1 km dari TMP. Proses pemindahan berlangsung selama 4 jam.
Makam di tanah baru seluas kurang lebih 800 meter persegi merupakan lokasi pemakaman keluarga yang baru dibeli dan disiapkan setelah Eddy Rumpoko meninggal pada (30/11/2023) saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Semarang.
Sementara itu, Eddy Rumpoko masih berstatuskan warga binaan akibat kasus gratifikasi. Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 subsider 3 bulan penjara dalam pengembangan perkara gratifikasi Rp46,8 milliar.