Tok! MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara

Mochamad Nur
irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, diubah menjadi pidana penjara 10 tahun.

Hal itu diputuskan lewat putusan Sidang Kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023). Sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

Headline vozpublica.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

Video
8 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Pengacara Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Video
8 bulan lalu

Polda Jatim Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Koper di Ngawi | MORNING NEWS

Video
9 bulan lalu

Pemeran Arya Soma Film Misteri Gunung Merapi, Tewas Dibunuh

Video
10 bulan lalu

Ditulis Untuk Sang Ibu, Begini Isi Surat Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal