Terbukti Perkosa PRT Indonesia, Politisi Malaysia Dihukum 13 Tahun Bui dan 2 Kali Cambuk

Maria Christina Malau
Politisi Malaysia Paul Yong dihukum 13 tahun penjara dan dua kali cambukan.

JAKARTA, vozpublica.id - Politisi Malaysia Paul Yong dihukum 13 tahun penjara dan dua kali cambukan. Paul Yong terbukti memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia.

Kejadian memalukan itu terjadi tiga tahun lalu. Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia juga menghukum mantan anggota Dewan Eksekutif Perak itu dua kali cambukan. Hukuman cambuk diberikan untuk memberikan efek jera bagi kejahatan serupa.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

HEADLINE vozpublica: Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro hingga Mengunjungi Masjid Jumeirah di Dubai 

Video
2 tahun lalu

Gadis 13 Tahun Diperkosa Belasan Kali oleh Ayah dan Kakak Tiri di Bangka Tengah

Video
3 tahun lalu

Polisi Amankan Duda Pelaku Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Maros

Video
3 tahun lalu

 Unsur Kekerasan Seksual terhadap Mama Muda di Jambi Tak Terbukti, Polisi Hentikan Kasus

Video
3 tahun lalu

Pelajar SMP di Jambi Tewas Digorok usai Diperkosa, Jenazah Dibuang ke Semak Belukar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal