Siap-Siap ! Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

vozpublica TV
Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Lagi. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.  Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Produser: Febry Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Menaker Terbitkan Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Kerja

Video
4 bulan lalu

Kedatangan Perdana Jemaah Haji Khusus melalui Bandara Taif Arab Saudi | vozpublica Pagi

Video
7 bulan lalu

Pantauan Pagi Ini, Banjir Kepung Sejumlah Kawasan di Jakarta

Video
12 bulan lalu

Presiden Prabowo Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih 2024-2029

Video
12 bulan lalu

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin Mulai Datangi Istana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal