Putar Lagu Harus Bayar Royalti

iNews
Ifaldi Musyadat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. (Foto: vozpublica.id)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sekor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial. Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik tanah air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti. Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP No.56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis. “Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak”. Ujar Dharma.

Sementaara Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya. 

Pendapaat lain juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta yang menjelaskan penerapan tarif yang tidak adil sudah terjadi antara royalti karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif. Namun pihaknya tetap menyambut baik adanya LMKN, karena pembayaran royalti dapat dilakukan melalui satu pintu. Hana menambahkan bahwa tarif royalti terlalu tinggi hingga melebihi tarif sewa tempat. 

The Indonesia Economic Club “Putar Lagu Harus Bayar Royalti” Kamis, 08 April 2021 pukul 21.00 wib vozpublica TV dengan narasumber Hana Suryani (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta), M. Rafiq (Sekum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan Dharma Oratmangun (Ketum Karya Cipta Indonesia) dengan Host Apreyvita dan Prof.Rhenald Kasali.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 tahun lalu

Berbagi Kasih Bersama Bimbo Digelar Meriah dan dihadiri Berbagai Tokoh

Video
6 tahun lalu

Kangen Bermusik, Sahrul Gunawan Kenalkan Single Mungkinkah Terjadi

Video
6 tahun lalu

Naura Kenalkan Single Dikelilingi Cinta Berdasarkan Pengalaman Pribadi

Video
6 tahun lalu

Video Puluhan Musisi Meriahkan Konser Musik untuk Republik di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal