JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru di Indonesia.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, yang telah disetujui dan ditandatangani langsung oleh Prabowo.
"Gaji ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru yaitu bulan Juni 2025," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusa, Selasa (11/3/2025).