Prabowo: PPN 12 Persen Sesuai Amanat Undang-Undang, Rakyat Kecil Tidak Terpengaruh

Raka Dwi Novianto
Rendi Sanjaya
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah. 

Prabowo menyebut, hal itu merupakan amanat undang-undang. Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. 

Sebelumnya, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Reporter: Raka Dwi Novianto

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
5 hari lalu

Presiden Prabowo Klaim 30 Juta Anak dan Ibu Hamil Sudah Terima Program MBG

Video
5 hari lalu

Presiden Prabowo Ngaku Tak Benci Anies Meski Pernah Dikasih Nilai 11

Video
11 hari lalu

Presiden Prabowo di Mata Said Didu: Otaknya Rambo, Hatinya Rinto

Video
11 hari lalu

Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina di KTT PBB

Video
17 hari lalu

Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Akan Isi Posisi Menteri BUMN?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal