PPATK Siap Blokir E-Wallet Terindikasi Judi Online, Transaksi Turun 70 Persen

vozpublica TV
PPATK Siap Blokir E-Wallet Terindikasi Judi Online, Transaksi Turun 70 Persen

JAKARTA, vozpublica.id -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi judi online melalui dompet digital atau e-wallet. Lembaga ini membuka peluang memblokir e-wallet yang terindikasi terlibat tindak pidana, termasuk sebagai rekening penampung deposit judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustia Vandana, menjelaskan pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam situasi tertentu sebagai bagian dari penindakan kasus, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang menyasar rekening dorman atau tidak aktif.

Sebelumnya, PPATK sempat memblokir 122 juta rekening dorman dari lebih 105 bank, yakni rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari tiga bulan. Seluruh rekening tersebut kini sudah dibuka kembali.

PPATK mencatat, setelah kebijakan pemblokiran diterapkan, nilai transaksi judi online menurun hingga 70 persen, dari Rp5 triliun menjadi Rp1 triliun.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Nelangsa, Rekening Ustaz Das'ad Latif untuk Bangun Masjid Diblokir PPATK

Video
3 bulan lalu

517.000 Rekening Bansos Dipakai Judi Online

Video
5 bulan lalu

Sinergi PPATK dan Bareskrim Sukses Tekan Perputaran Judol hingga Rp359 Triliun

Video
11 bulan lalu

Tegas! Kapolri Pastikan Berantas Judi Online Libatkan Kemenkomdigi, PPATK hingga OJK

Video
1 tahun lalu

197.000 Anak Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp293 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal