Pelaku Bullying Sekolah Swasta Serpong Belum Dikeluarkan, KPAI Beri Rekomendasi PJJ

Carlos Roy Fajarta
KPAI mengungkapkan para pelajar yang menjadi pelaku aksi perundungan dan kekerasan di sekolah swasta Serpong belum diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

JAKARTA, vozpublica.id - KPAI mengungkapkan para pelajar yang menjadi pelaku aksi perundungan dan kekerasan di sekolah swasta Serpong belum diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI dalam konferensi pers di Kantor KPAI Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024) siang.

Komisioner KPAI klaster pendidikan, agama, dan budaya, Aris Adi Leksono menyebutkan anak yang berhadapan dengan hukum di sekolah swasta tersebut hingga saat ini  masih mendapatkan hak penduduk dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia mengungkapkan karena situasi yang ada, pihak sekolah swasta tidak bisa memberikan keterangan yang pasti terkait kasus bullying yang melibatkan sekelompok anak dalam geng tersebut.

Ia menjelaskan pihak KPAI berupaya agar hak pendidikan baik pelaku anak maupun saksi anak tetap terpenuhi dengan baik.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Hari Ini, KPAI Gelar Mediasi Orang Tua Bayi Tertukar dengan RS Islam Cempaka Putih

Video
1 tahun lalu

Simak Deretan Fakta Kasus Dugaan Bullying dan Pelecehan di Sekolah Swasta Jaksel

Video
1 tahun lalu

Kasus Bullying Kembali Coreng Dunia Pendidikan, Kali Ini Terjadi di Gorontalo

Video
1 tahun lalu

Kasus Perundungan Siswa hingga Depresi di Pasuruan Masih Diselidiki Polisi

Video
1 tahun lalu

RSUD Dr Soetomo dan FK Unair Bentuk Satgas Anti-Bullying PPDS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal