Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Rani Stones Sanjaya
Mu'arif Ramadhan
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

JAKARTA, vozpublica.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

MA menilai keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia dan mengalami luka berat.

Produser: Kristo Suryokusumo

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Mahkamah Agung Sebut 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Syukur Hakim Atas Perhatian Pemerintah

Video
1 tahun lalu

Hakim Erintuah Damanik masih Pimpin Sidang meski Jadi Sorotan usai Putus Bebas Ronald Tannur

Video
1 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim PN Jatim ke KY

Video
1 tahun lalu

Habisi Nyawa Pacarnya, Gregorius Ronald Tannur sang Anak Anggota DPR Divonis Bebas

Video
1 tahun lalu

Ini Sosok 3 Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal