Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nur Khabibi
Akira Aulia W
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara, Kamis (19/10/2023).

JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara, Kamis (19/10/2023). Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi. Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam

Video
10 bulan lalu

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Korupsi Kasus Timah

Video
10 bulan lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
10 bulan lalu

15 Eks Pegawai Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara Kasus Pungli

Video
11 bulan lalu

Respons MA Usai Vonis Ronald Tannur Dianggap Terlalu Ringan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal