JAKARTA, vozpublica.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pengadaan untuk sewa jet pribadi oleh KPU. Kabar ini pun langsung viral.
Penyewaan jet pribadi diketahui untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam sidang tersebut dijelaskan bahwa sebanyak 59 rute perjalanan KPU menggunakan pesawat jet ke berbagai lokasi.
Bukti yang disampaikan disusun dengan metode penelitian sumber terbuka menggabungkan kecocokan antara jadwal kunjungan Komisioner dan Sekjen KPU untuk mengecek logistik Pemilu 2024.
Selain itu, bukti juga didapatkan dari unggahan kegiatan pemantauan logistik di media sosial resmi KPU melalui X dan Instagram.
Informasi yang mengejutkan publik adalah daerah-daerah yang disambangi KPU diketahui dapat dijangkau dengan pesawat komersil. Fakta ini yang semakin memicu perdebatan hangat masyarakat di jagat maya.
Sebagai informasi, sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pengadaan untuk sewa jet pribadi oleh KPU yang diselenggarakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi anggota majelis terdiri dari J Kristiadi, Ratna Dwi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sidang perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna melalui kuasa hukum. Mereka menduga, jet pribadi yang disewa KPU tidak hanya untuk kebutuhan monitoring dan pengiriman logistik pemilu, tapi juga diduga dipakai di luar peruntukan.