Headline vozpublica.ID: MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Crazy Rich Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Maria Christina Malau
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, yang diajukan PT Antam Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said.

JAKARTA, vozpublica.ID - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, yang diajukan PT Antam Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said. Putusan tertanggal 11 Maret 2025 itu sekaligus membatalkan putusan PK pertama, yang dimenangkan Budi Said, terkait jual beli emas. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto, sebagaimana disampaikan MA melalui laman resminya.

Selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap empat tergugat lain, yakni Kepala Butik Emas Logam Mulia atau BELM Surabaya Endang Kusmoro dan BELM Surabaya 01 Antam. Kemudian dua tergugat lain, yakni Vice President Precious Metal Sales dan Marketing pada UBPP-LM Antam, Yosep Purnama dan PT Iconis Nusa Jaya.

Putusan PK pertama MA sebelumnya dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam, membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam mengajukan PK kedua ke MA. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di tingkat pertama. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Budi Said dihukum 16 tahun penjara.

Namun, hukuman itu diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar di tingkat banding. Budi Said juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.

Editor : Mu'arif Ramadhan
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot

Video
7 bulan lalu

Headline vozpublica.ID: Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Video
7 bulan lalu

Headline vozpublica.id: Hasto Ditahan KPK hingga Timnas Putri Indonesia Hancurkan Arab Saudi 

Video
9 bulan lalu

Penampakan Ibunda Helena Lim Nangis dan Pingsan di Sidang Vonis Hari Ini

Video
9 bulan lalu

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal