Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di PN Solo

iNews
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di PN Solo. (Foto: vozpublica)

SOLO, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan bahwa gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Gde Hariadi, ada tiga poin amar putusan.

- Pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat 1, 2, 3, dan 4.

- Kedua, PN tidak berwenang mengadili perkara ini.
 
- Ketiga, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000

Perkara ini diajukan Muhammad Taufiq yang menggugat Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 KPU Solo, Tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan Tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan ini sendiri menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat.

Perkara terkait ijazah palsu Jokowi sudah selesai di tingkat PN Solo. Untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan

Nasional
3 bulan lalu

Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

Nasional
3 bulan lalu

Dokter Tifa usai Diperiksa: Ijazah Jokowi Gak Ada, Percuma Tanya Jawab

Nasional
3 bulan lalu

Dokter Tifa Enggan Jawab Pertanyaan Penyidik soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Video
1 bulan lalu

Viral Ijazah Jokowi Hilang dari Polda, Ada di Mana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal