CIREBON, vozpublica.id - Bareskrim Polri memeriksa enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon 2016 silam. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan tim kuasa hukum para terpidana atas dugaan keterangan palsu yang diberikan Aep dan Dede.
Pemeriksaan dilakukan terhadap enam terpidana di dua lokasi yang berbeda. Keempat terpidana, yakni Supriyanto, Rivaldi, Eka Sandi, dan Hadi Saputra, akan diperiksa di Rutan Kebon Waru, Bandung. Sementara dua terpidana lainnya, Jaya dan Eko, akan diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, yakni Senin-Selasa, 5-6 Agustus mulai pukul 10:00 WIB. Proses pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh saksi Aep dan Dede, yang telah dilaporkan oleh para terpidana melalui kuasa hukumnya.