Bawaslu Jakpus Panggil Gibran, tapi Malah Ngantor di Solo

Mu'arif Ramadhan
Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Cawapres No Urut 2, Gibran Rakabuming untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day.

JAKARTA, vozpublica.id - Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Cawapres No Urut 2, Gibran Rakabuming untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day atau CFD pada Selasa (2/1/2024) siang. Namun, hingga sore belum tampak kehadiran Gibran. Sebelumnya diinformasikan Gibran masih berada di Solo dan melakuka aktivitasnya sebagai Wali Kota Solo.

Sebagai informasi Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kader partai diantaranya Zita Anjani, Pasha hingga Uya Kuya. Berdasarkan ketentuan Bawaslu memiliki waktu 14 Hari penanganan sejak diadukannya pengaduan yang sudah teregistrasi.

Reporter : Ismalia, Yudi Richard
Produser: Reza Ramadhan

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
14 hari lalu

Jokowi Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Video
1 bulan lalu

Wapres Gibran Resmi Buka Pacu Jalur 2025 di Kuansing, Siap Saksikan Joget Aura Farming?

Video
2 bulan lalu

Viral Gibran Tak Salami AHY, Bahlil hingga Cak Imin di Upacara Gelar Militer

Video
3 bulan lalu

Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Video
3 bulan lalu

Gibran Diambang Pemakzulan? Ahmad Muzani Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal