Bakal Tunjuk Stafsus Gubernur, Pramono Anung: Selesaikan Pergub Dulu

Febry Rachadi
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur (Pergub) mengenai penunjukan staf khusus masih dalam tahap pembahasan. 

JAKARTA, vozpublica.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur (Pergub) mengenai penunjukan staf khusus masih dalam tahap pembahasan. 

Peraturan terkait penunjukan staf khusus ini tercantum dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). "Pergubnya lagi disiapkan oleh pak Sekda, Nanti kalau pergubnua sudah selesai," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Pramono: Kerugian usai Demo di Jakarta Rp55 Miliar!

Video
2 bulan lalu

Pramono: Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung Dilakukan Secepatnya

Video
2 bulan lalu

Warga Jakarta Dapat Diskon Pajak BBM Hingga 80 Persen, Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Video
4 bulan lalu

Tanpa Dihadiri Pramono-Rano, Ribuan Jemaah Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

Video
4 bulan lalu

Ondel-Ondel Terancam Tak Boleh Ngamen, Ini Kata Gubernur Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal