JAKARTA, vozpublica.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa peraturan gubernur (Pergub) mengenai penunjukan staf khusus masih dalam tahap pembahasan.
Peraturan terkait penunjukan staf khusus ini tercantum dalam Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). "Pergubnya lagi disiapkan oleh pak Sekda, Nanti kalau pergubnua sudah selesai," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).