JAKARTA, vozpublica.id – Undang-Undang No.4 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara industri Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) di Indonesia.
Bagi pelaku usaha ITSK, Undang-undang ini dikeluarkan pada saat yang tepat ketika inovasi layanan keuangan digital semakin banyak diadopsi oleh masyarakat. Hal ini menguatkan Kadin Indonesia dalam mendukung agenda transformasi digital nasional dan turut memberikan perhatian kepada implementasi dari UU PPSK ini.
Industri ITSK di Indonesia mengalami pengembangan yang sangat pesat, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan transaksi uang elektronik. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada April 2023 meningkat sebesar 9,00% yoy sehingga mencapai Rp37,4 triliun.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total dana yang disalurkan Layanan Pendanaan Bersama atau Peer to Peer (P2P) Lending mencapai Rp 19,74 triliun pada Maret 2023 atau tumbuh 8,29% (y-o-y). Total penerima pendanaan pada periode yang sama adalah sejumlah 14,3 juta entitas dengan 39,97% alokasi pendanaan bagi sektor produktif.
Tren peningkatan juga ada di layanan investasi berbasis teknologi. Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), jumlah investor aset digital di Indonesia pada periode Maret 2023 mencapai 17,14 juta dengan nilai transaksi sebesar Rp 12,54 triliun.