Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Naik 0,5 Persen

Arif Julianto

JAKARTA, vozpublica.id - Siluet warga berlatar gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
12 bulan lalu

Tidak Ada yang Peduli dengan Pidato PM Israel, Kursi Sidang PBB Nyaris Kosong

Photo
2 tahun lalu

Tampil di Sidang PBB, Ketum Kowani Tegaskan Pentingnya Kesetaraan Gender dalam Keluarga

Photo
2 tahun lalu

Cerita Modena Menjalankan Bisnis Berkelanjutan saat Forum PBB

Photo
2 tahun lalu

Menlu Retno Bicara Hak Disabilitas hingga Gaza pada Forum PBB di Jenewa

Photo
2 tahun lalu

JCI Nusantara Momentum Kebangkitan Pemimpin Muda 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal