Tarif Naik, Segini Ongkos Jasa Ojek Online di Tiga Zona

Antara

JAKARTA, vozpublica.id - Ojek daring melayani penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi untuk mengatur tarif baru ojek online

Zona I meliputi wilayah Sumatera dan Jawa (selain Jabodetabek) biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Lalu Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. 

Kemudian Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km. 

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
29 hari lalu

Momen Komandan Brimob Hadiri Sidang Etik

Photo
3 bulan lalu

Ratusan Driver Ojol Demo Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen

Photo
3 bulan lalu

Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen

Photo
4 bulan lalu

Ribuan Driver Ojol dan Kurir Tuntut Keadilan Tarif

Photo
5 bulan lalu

Status Mitra Ojek Online Kembali Jadi Sorotan di Tengah Dinamika Industri On-Demand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal