Tampang Crazy Rich Surabaya Budi Said Diborgol, Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan

irfan Maulana

JAKARTA, vozpublica.id - Crazy rich Surabaya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan pada Kamis 18 Januari 2024 penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Budi Said. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapakn yang bersangkutan senagai tersangka. 

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi. 

Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTM. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Rekor Termahal! Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram Hari Ini

Photo
6 bulan lalu

Harga Emas Antam Hari Ini 15 April 2025

Photo
9 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
9 bulan lalu

Ibunda Crazy Rich PIK Helena Lim Diusir Hakim karena Bikin Gaduh Sidang Vonis

Photo
10 bulan lalu

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal