Rokok Eletrik Resmi Kena Pajak Sebesar 10 Persen

Aldhi Chandra

JAKARTA, vozpublica.id - Penjual memperlihatkan produk Rokok Elektrik (REL) di salah satu toko kawasan Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024). 

Pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam aturan ini, pajak rokok elektrik ditetapkan 10 persen dari cukai rokok. Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, terutama rokok elektrik yang kian marak beredar di pasaran.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
6 bulan lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Photo
9 bulan lalu

Mahasiswa BEM se-Indonesia Tolak PPN 12 Persen: Pajak Naik, Asam Lambung Ikut Naik

Photo
10 bulan lalu

Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Photo
12 bulan lalu

Ekonomi Kelas Menengah Berat, Penghuni Rusun Tolak IPL Kena Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal