Langgar Jalur Khusus, Pesepeda Terancam Sanksi 15 Hari Kurungan

Antara

JAKARTA, vozpublica.id - Pesepeda melintas di luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). 

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor dan ancaman sanksi lain berupa kurungan paling lama 15 hari.

Pesepeda yang melanggar seperti keluar jalur khusus di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi tersebut. 

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

Elementbike Kuasai Lisensi DC Comics, Hadir di Indonesia dan Malaysia

Photo
5 bulan lalu

Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Ditertibkan dan Ditambah Sepanjang 3,8 Km

Photo
5 bulan lalu

Gubernur Pramono Anung Gowes Bareng Komunitas Sepeda

Photo
11 bulan lalu

Cari Bibit Atlet Sepeda Sejak Dini, JMTB Kembali Gelar Kompetisi Pushbike

Photo
1 tahun lalu

500 Pesepeda Meriahkan Fun Bike 20 K di Bandung Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal