JAKARTA, vozpublica.id - Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).