Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali

JAKARTA, vozpublica.id - Crazy rich Surabaya Budi Said dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
9 bulan lalu

Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Photo
9 bulan lalu

Ibunda Crazy Rich PIK Helena Lim Diusir Hakim karena Bikin Gaduh Sidang Vonis

Photo
2 tahun lalu

Mengintip Bisnis dan Sumber Kekayaan Crazy Rich Surabaya yang Tembus 6T

Photo
2 tahun lalu

Tampang Crazy Rich Surabaya Budi Said Diborgol, Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal