JAKARTA, vozpublica.id - Gultom Pimpinan proyek Aryana Karawaci, Christine Santoso Managing Director Purinusa Group Mariani Komisaris Rita Megawati Chief Marketing Officer Sianna Sutinah, Direktur Utama PT Purinusa Jayakusuma, Herman Direktur PT Purinusa Jayakusuma saat acara Ground Breaking Cluster Safira dan Launching Cluster Kristal Aryana Karawaci, di Proyek Aryana Karawaci, Jumat (23/2/2024).
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.7/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk hunian siap huni.
Insentif PPN DTP 100 % ditujukan untuk harga rumah Rp 2 milar hingga Rp 5 miliar, yang serah terima unitnya sejak 1 Januari 2024 hingga 30 juni 2024. Sementara untuk proses serah terima (BAST) yang dilakukan per tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggung PPN sebesar 50%.
Pemberian insentif PPN DTP ini, disambut baik para developer properti, salah satunya PT Purinusa Jayakusuma. Pengembang properti yang telah berpengalaman selama 30 tahun ini terus menunjukkan eksistensinya sebagai pengembang terpercaya.
Sianna Sutinah, Direktur Utama PT Purinusa Jayakusuma mengungkapkan, sangat mendukung kebijakan PPN DTP 100 % tersebut. Pasalnya, dengan berlanjutnya insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) memberikan kepastian industri properti ditanah air, khususnya Purinusa Group.