Ini Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku untuk Transaksi, Ada Pecahan Rp100.000

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, vozpublica.id - Bank Indonesia (BI) merilis uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Uang-uang ini tidak berlaku untuk transaksi.

Daftar uang Rupiah tidak berlaku dapat dilihat di situs resmi BI. "Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio", dikutip dari situs resmi bi.go.id.

Masyarakat masih bisa menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. ​​

Berikut ini beberapa uang Rupiah yang dicabut dan tidak berlaku:

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Transaksi Capai Rp2,4 Triliun, Booth Astra Financial di GIIAS 2025 Membeludak

Photo
2 bulan lalu

Target Transaksi GIIAS 2025 Sebesar Rp20 Triliun

Photo
5 bulan lalu

Lesu, Penyaluran Kredit UMKM Hanya Tumbuh 1,7 Persen

Photo
5 bulan lalu

Pengguna QRIS pada Triwulan I 2025 Capai 56,3 Juta Merchant

Photo
5 bulan lalu

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Kelapa Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal