Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai Tahun Depan

Faisal Rahman

JAKARTA, vozpublica.id - Penjual menunjukkan beberapa merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. 

Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Polemik Larangan Penjualan Rokok

Photo
4 tahun lalu

Penerimaan Cukai Rokok pada Awal Tahun 2022 Mencapai Rp17,54 Triliun

Photo
4 tahun lalu

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Umum

Photo
4 tahun lalu

Tarif Cukai Rokok Tahun 2022 Naik 12 Persen

Photo
5 tahun lalu

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal