BADUNG, vozpublica.id - Seorang warga negara asing (WNA) tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021).
Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran pertama.
Apabila WNA kedapatan dua kali melanggar, sanksi berikutnya adalah deportasi ke negara asal.
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)