Banyak WNA Langgar Prokes di Bali, Sanksi Denda Naik Jadi Rp1 Juta hingga Deportasi

Antara

BADUNG, vozpublica.id - Seorang warga negara asing (WNA) tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor di kawasan Kuta Utara, Badung, Bali, Rabu (10/3/2021). 

Gubernur Bali melalui Pergub Bali Nomor 10 tahun 2021 memperketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dimana dalam peraturan sebelumnya sanksi berupa denda administratif sebesar Rp100.000 menjadi sanksi denda administratif sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran pertama. 

Apabila WNA kedapatan dua kali melanggar, sanksi berikutnya adalah deportasi ke negara asal. 

(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

Tiga WNA Kantongi Ribuan Dolar AS Palsu Ditangkap Petugas Imigrasi

Photo
5 bulan lalu

Indahnya Pertunjukan Tari Kecak di TMII, Mirip Uluwatu Bali

Photo
6 bulan lalu

Kolaborasi Cegah DBD dengan Edukasi 3M Plus di Provinsi Bali

Photo
7 bulan lalu

1.000 Pesepeda dari Mancangera dan Indonesia Ikuti GFNY Bali 2025

Photo
9 bulan lalu

Pelepasan Tukik di Pantai Saba Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal