Bank Mandiri Taspen Berikan Perlindungan Ekstra Bagi Pengguna Movin

Yudistiro Pranoto

MEDAN, vozpublica.id - PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin.

Perlindungan ekstra itu berupa santunan kebakaran, meninggal dunia, dan biaya pengobatan luka yang diakibatkan hubungan arus pendek listrik. Adapun rinciannya yaitu antunan kebakaran Rp12,5 juta, santunan kematian Rp15 juta serta biaya pengobatan atau luka parah sebesar 10 persen dari santunan kematian sampai dengan maksimal Rp1,5 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede, Sabtu (15/7/2023).

Errinto Pardede juga menambahkan, santunan ini bisa diterima oleh nasabah setelah melakukan pembayaran tagihan listrik ataupun pembelian token listrik di aplikasi Movin.

"Masa perlindungan adalah 30 hari kalender terhitung saat nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik PLN atau melakukan pembelian token listrik PLN di aplikasi Movin," terang Errinto Pardede.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Sebanyak Ini Kebutuhan Investasi Ketenagalistrikan Nasional

Photo
1 tahun lalu

Hanya untuk Pemberani, Begini Proses Perawatan Sutet

Photo
2 tahun lalu

Potret Warga Dusun Geragai Jambi Hidup Puluhan Tahun Tanpa Listrik

Photo
3 tahun lalu

Menkes Akan Periksa Tagihan Listrik Orang Kaya yang Membebani Keuangan BPJS Kesehatan

Photo
3 tahun lalu

Bertemu Pedagang, Mendag Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA Menjadi 900 VA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal